Dalam rangka memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka diperlukan pengembangan sistem monitoring dan pelaporan, umpan balik yang efektif, serta pemberian insentif kepada desa dan Pemerintah Daerah antara lain dengan dengan terus mengoptimalkan memperkuat dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaran pemerintahan desa.
Program Penguatan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa Kementerian dan Lembaga.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Repubik Indonesia sebagai salah satu Kementerian yang mempunyai peran dalam implementasi UU No 3 tahun 2024 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Strategi Program Penguatan dan Pengawasan Desa di Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BBPPM) Yogyakarta, Kamis 21 November 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa PDTT Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd. dengan narasumber yang hadir secara langsung yaitu Asisten Deputy Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Monalisa Herawati Rumayar, S.Pt., M.Si. dan Inspektur V Inspektorat Jenderal Kemendesa Ari Indarto Sutjiatmo, S.T., M.T..
Hadir juga secara daring melalui Zoom narasumber dari Direktorat Pembangunan Daerah Bappenas, Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Kemenkeu, Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian Desa PDTT, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Tenaga Ahli Pencegahan Korupsi pada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). Peserta Rakor terdiri dari Perwakilan Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP, Kepala BBPPM Yogyakarta beserta jajaran, Dinas PMK di wilayah DIY, perwakilan Central Project Managemen Unit P3PD, Perwakilan NMC Komponen 1 P3PD, Tim Leader Komponen 2 P3PD, dan Pegawai BBPPM Yogyakarta.
Kepala BPSDM PMDDTT Kementerian Desa PDTT Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd menyampaikan kegiatan tersebut sangat urgen bagi seluruh stakeholder. Adanya rapat koordinasi diharapkan memunculkan berbagai ide dan strategi baru yang koloboratif dalam pembinaan dan pengawasan desa.
“Pembinaan dan pengawasan desa menjadi tugas bersama secara berjenjang mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Tanpa koloborasi dengan baik maka penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi yang baik di desa sulit akan terwujud,” ungkap Luthfiyah.
Kepala BBPPM Yogyakarta, Tunggak Santosa, S.H., M.H menyampaikan dukingan atas kegiatan yang merupakan langkah awal dalam menciptakan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan kolaboratif. Dalam Rakor tersebut dihasilkan kesimpulan antara lain keuangan desa yang dikelola tujuannya adalah untuk dimanfaatkan secara optimal, efektif oleh seluruh komponen desa sesuai dengan kebutuhan yang ada di desa sehingga seluruh unsur desa perlu memahami dan melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Berbagai kasus penyimpangan pengelolaan keuangan desa perlu dicermati sebagai peringatan dini perlunya pengawasan desa secara kolaboratif untuk memastikan keuangan desa yang transparan, akuntabel, tertib disiplin anggaran dan tetap mengedepankan asas partisipatif,” ungkapnya
Sementara peran APIP, APH, Perangkat Desa dan masyarakat perlu terus diupayakan dengan berbagai langkah kebijakan dari tingkat pusat untuk dapat diimplementasikan sampai ke desa. Pemerintah di tingkat pusat terus berupaya untuk mengimplementasikan Stranas PK dengan memastikan setiap pemangku kepentingan desa dapat melakukan kolaborasi dan koordinasi kebijakan yang dituangkan dalam komitmen bersama.
“Untuk itu perlu dilakukan Langkah riil tindak lanjut berupa strategi percepatan untuk integrasi berbagai sistem informasi keuangan desa yang diampu oleh (Kementrian/Lembaga) K/L terkait pengelolaan keuangan desa. Juga perlu membangun pemahaman yang sama dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi perangkat desa dan masyarakat dalam mengelola dan mengawasi keuangan desa dengan mendorong peran pendampingan yang mengedepankan ketersediaan data dan informasi keuangan desa guna memberi ruang pengawasan yang lebih terbuka,” lanjutnya.
Diperlukan juga pengawasan desa yang tidak konvensional di mana desa berasas subsidiaritas, dengan pelatihan APIP berwawasan subsidiaritas tanpa mengesampingkan azas pengawasan secara kolaboratif multipihak. Untuk mendukung komitmen bersama lintas K/L telah berproses penyusunan Surat Edaran Bersama (SEB) Pengawasan Desa Kolaboratif yang saat ini di draft oleh Kemendagri bersama Kemendes PDT, Kemenkeu, Bappenas, KemenPAN RB, BPKP, dan Tim Stranas PK yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK untuk segera mendapatkan persetujuan masing-masing pihak