Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dilaksanakan oleh beberapa kementerian dan lembaga.
P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital; pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan-balik yang efektif. Sistem pendukung yang dikembangkan oleh pelaksana di tingkat pusat tidak hanya dapat mendukung dan mendorong efisiensi di pusat, namun juga dapat dipergunakan pemerintah daerah dan desa
P3PD bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas belanja desa di lokasi program, melalui:
1. Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan;
2. Penguatan sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa; dan
3. Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.
Pada akhirnya, P3PD diharapkan akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja desa dan perbaikan layanan dasar (Improvement of Village Service Delivery) kepada masyarakat desa.