PENGORGANISASIAN PROGRAM

Dalam pengelolaan dan pelaksanaan P3PD diperlukan wadah koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan secara berjenjang di setiap tingkatan pemerintahan, sebagai berikut:
A. Struktur Koordinasi di Tingkat Pusat yang terdiri atas:
1. Tim Koordinasi P3PD/Steering Committee
2. Unit Pengelola Proyek Pusat/Coordinator Project Management Unit (CPMU)
3. Unit Pengelola Proyek Komponen 2/Project Management Unit (PMU)
4. Unit Pelaksana Proyek/Project Implementing Unit (PIU)
B. Pelaksana di tingkat daerah terdiri atas:
Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana kegiatan.
C. Tim Pendukung Teknis P3PD yang terdiri dari tenaga ahli yang berkedudukan di pusat dan daerah.
Untuk membangun sinergitas dan koordinasi antar pihak, maka perlu disusun Pedoman atau Standar Operasional Prosedur Hubungan Antar Pihak (SOP HAP) antar pelaku P3PD di semua level dari pusat hingga daerah. Pembagian peran dan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa didasarkan pada kewenangan masing-masing, dengan mengedepankan upaya kolaborasi