Sasaran P3PD

Program P3PD akan fokus pada penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal, melalui 3 (tiga) rangkaian kegiatan:
1. Tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi.
2. Tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi prioritas.
3. Terbangunnya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang berorientasi pada hasil.

Strategi P3PD

P3PD akan mendukung Pemerintah untuk mengembangkan dan menerapkan sistem peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan program pembangunan desa, dengan strategi sebagai berikut:
1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa, meliputi:
a. Penataan kelembagaan pemerintahan desa dan supra desa;
b. Pengembangan dan pembaharuan materi dan perangkat pelatihan (baik materi online, offline ataupun hybrid) yang menyasar beragam kebutuhan kapasitas pemerintahan desa;
c. Pengembangan sebuah platform yang mengintegrasikan solusi pembelajaran digital sekaligus sebuah tempat penyimpanan (repository) materi dan pedoman yang relevan untuk sistem peningkatan kapasitas pemerintahan desa dengan memanfaatkan Learning Management System;
d. Penguatan fungsi koordinasi dan pengendalian capaian kinerja output program baik di tingkat pusat maupun daerah;
e. Penguatan sistem manajemen informasi dan data terkait desa (termasuk penguatan sistem existing seperti Prodeskel dan Siskeudes) sehingga dapat membantu menghasilkan data dan analisa yang lebih baik;
f. Peningkatan peran pemerintah daerah (termasuk kecamatan) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dalam hal pengembangan kapasitas; dan
g. Uji coba pelaksanaan layanan dasar bagi desa-desa partisipasi/frontline service delivery di 60 kabupaten.
2. Meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, melalui:
a. Pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan desa yang inklusif;
b. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat;
c. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa; dan
d. Pengembangan inovasi dan pembelajaran masyarakat berbasis digital, melalui program “Desa Cerdas” dan platform Akademi Desa 4.0.
3. Memperkuat kelembagaan dalam mendukung pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa melalui:
a. Mendorong koordinasi dan kerjasama kementerian/ lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Desa; dan
10
Pedoman Umum Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
b. Mengintegrasikan sistem data dan Informasi serta sistem evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di tingkat pusat.

Pemerintahan Desa yang Mampu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Alamat

Jl. Raya Pasar Minggu No.19, RT.7/RW.1, Pejaten Barat, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Layanan Terkait

Copyright © 2023 P3PD