Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad Balombo mengatakan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Namun hal itu juga menjadi tanggung jawab bersama.
“Karena itu perlu sinergitas antara pemangku kepentingan,” kata Ahmad seperti dikutip dari siaran pers diterima, Sabtu (21/10/2023).
Ahmad menjelaskan, butuh literasi disabilitas agar semua paham terkait disabilitas ini termasuk sosialisasi kepada semua stakeholder. Karenanya, pihaknya melakukan rapat koordinasi dalam rangka reviu penanganan perda diskriminatif dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas.
“Rapat koordinasi diselenggarakan secara luring dan daring, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” jelas dia.
Kata Mardani PKS
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera yang turut hadir dalam rapat menjelaskan, soal pnguatan fungsi Lembaga Legislatif dalam Mendorong Percepatan Penyusunan Peraturan mengenai Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurut Mardani, dibutuhkan pengarusutamaan terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (mainstreaming disability) baik dari berbagai sisi, sesuai dengan amanah Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dengan fungsi legislasi yang dimiliki, DPR mendorong untuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara aktif dari pusat hingga daerah. Beberapa waktu lalu, DPR menerima kunjungan dari Pemerintah Jepang untuk sharing terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bentuk legislasi,” ujar Mardani.