Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat peran kecamatan untuk meningkatkan kualitas pembangunan desa melalui lokakarya penggunaan laman P3PD yang berlangsung serentak di enam provinsi pada 13–17 November 2024.
Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan salah satu program percepatan pembangunan desa berbasis digital yang menyasar perbaikan tata kelola pemerintahan dan keterlibatan masyarakat dari bawah ke atas (bottom-up).
“Tujuan (program ini) menyinergikan prakarsa masyarakat dengan program/kegiatan yang ditetapkan pemerintah,” kata Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran saat membuka acara secara daring minggu ini sebagaimana dikutip dari siaran resmi Kemendagri yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Lokakarya pengelolaan dashboard P3PD sub komponen 1D itu yang berlangsung selama 5 hari diikuti oleh 840 orang perwakilan kecamatan dari enam provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.
Amran melanjutkan lokakarya itu diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kecamatan untuk menggunakan dashboard P3PD terutama dalam menganalisis data, mengidentifikasi masalah, dan merumuskan solusi yang tepat atas masalah yang ditemukan di daerahnya masing-masing.
“Dashboard kecamatan berbasis web merupakan alat bantu kecamatan yang dirancang untuk menjadi pusat koordinasi dan pengambilan keputusan terkait pembangunan desa,” kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu.
Dia menyebut lokakarya itu juga kelanjutan atas pelatihan sebelumnya yang bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep kecamatan sebagai “Rumah Bersama” dan pengenalan dashboard kecamatan sebagai alat dalam pelaksanaan program-program pembangunan, khususnya dalam tahap perencanaan.
Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah yang diluncurkan oleh Kemendagri sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Program itu, yang menggunakan platform web, bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa terutama dalam mengidentifikasi masalah di daerah yang berbasis data, menyusun perencanaan program-program pembangunan yang tepat sasaran, dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.