Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait terus berkomitmen mendukung program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan P3PD merupakan salah satu visi Presiden Joko Widodo dalam membangun Indonesia dari pinggiran, yakni dari desa dan perbatasan.
Tito memaparkan sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat desa, salah satunya menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus sejumlah regulasi turunannya. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kick Off Pelaksanaan P3PD Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (11/7).
“Adanya aturan dalam UU Desa, kepala desa dipilih oleh rakyat secara langsung jadi menampilkan wajah demokrasi, adanya election. Bukan hanya kepala desa, ada juga perangkatnya, perangkat desa, bahkan ada juga penyeimbanganya, DPR-nya lah, yaitu badan musyawarah desa. Jadi demikian besar perubahan yang terjadi di desa dan kami kira visi baik pesiden ini sangat tepat,” kata Tito dalam keterangan tertulis Selasa (11/7/2023).
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kick Off Pelaksanaan P3PD Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Tito mengungkapkan pemerintah memiliki manajemen administrasi negara tersendiri untuk mengurus pemerintahan desa. Guna mendukung hal itu, diperlukan penguatan pemerintahan di desa, terutama kapabilitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes). Penguatan kapabilitas dilakukan melalui berbagai pelatihan yang menargetkan sekitar 75 ribu kepala desa.
Dalam kesempatan itu, Tito mengucapkan terima kasih kepada Bank Dunia atas bantuan anggaran yang diberikan untuk program pelatihan ini. Ia juga menyampaikan agar pelatihan tidak mengandung unsur politik.
“Karena ini ada program desa yang sangat berpengaruh langsung dengan masyarakat dan, (meskipun) ada konteks Pemilu di sini, maka saya mohon betul untuk kita semua yang terkait dalam pelatihan ini termasuk para narsum tidak menggiring pada politik praktis, dukung mendukung, siapa pun calonnya. Kita murni program ini adalah program untuk memperkuat kapasitas kepala desa,” ungkapnya.
Menurut Tito, UU Desa telah mengubah paradigma desa dari objek menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan. Selain itu, UU ini menjadi wujud bukti adanya desentralisasi sampai ke tingkat desa guna memupus kesenjangan pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan pemimpin desa yang kuat guna menjaga seluruh desa agar semakin maju dalam kerangka NKRI
“Pemerintah desa memiliki otonomi untuk merencanakan dan mengarahkan problem pembangunan desa, sehingga sangat strategis jika diarahkan untuk mendukung pertahanan,” ujarnya.
Selain menerbitkan UU Desa, guna memperkuat pembangunan desa pemerintah juga membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) yang khusus menangani desa. Penguatan lain juga dilakukan dengan penganggaran Dana Desa untuk membantu desa melaksanakan program-programnya.
Sementara itu, Panglima TNI Yudo Margono yang hadir dalam acara tersebut mengatakan penguatan desa bisa dilakukan dengan membangun Indonesia dari pinggiran melalui penguatan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan. Terlebih sebagian besar wilayah NKRI adalah perdesaan yang menyimpan potensi luar biasa terkait sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Hal ini pun sesuai dengan Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo.