P3PD akan memfokuskan kegiatan pada tiga komponen utama program yang saling bersinergi, yaitu:
Tujuan dari Komponen 1 ini adalah untuk meningkatkan sistem penguatan kelembagaan pemerintah desa di lingkungan Kemendagri, dan untuk mendukung peluncuran dan adopsi perangkat dan pendekatan pembelajaran berbasis teknologi di tingkat daerah. Komponen tersebut akan terus mendukung pengembangan Learning Management System (LMS) untuk pemerintahan desa yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan kapasitas mereka yang bervariasi. Ini juga akan mendukung peluncuran platform LMS dimana implementasi akan diserahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan secara bertahap. Komponen ini akan mendukung integrasi data desa untuk perencanaan, memperkuat inklusi dan partisipasi dalam perencanaan dan penganggaran, serta meningkatkan dan mendukung praktik terbaik dalam sistem pengadaan barang dan jasa di desa.
Komponen 1 akan dilaksanakan dan terbagi menjadi 4 (empat) Sub Komponen, yaitu:
1) Sub Komponen 1A: Perbaikan Sistem Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa.
Pengembangan sistem baru untuk peningkatan kapasitas pemerintah desa yang mengintegrasikan standar sosial dan lingkungan yang lebih baik, kesadaran akan perubahan iklim dan dampaknya terhadap mata pencaharian desa serta tanggapan potensial terhadap dampak tersebut, dan memperkuat inklusi dan partisipasi.
Bentuk kegiatannya meliputi:
(i) Platform pembelajaran digital untuk mengintegrasikan konten dan dukungan pengembangan kapasitas yang hemat biaya kepada Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa misalnya PKK
(ii) Pengembangan dan perluasan konten dan media pembelajaran misalnya dalam bentuk video animasi, e-learning, pembelajaran secara hybrid, pembelajaran jarak jauh, serta manual teknis, pedoman, modul dan instrumen pendukung untuk meningkatkan kapasitas; dan
13
Pedoman Umum Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
(iii) instrumen evaluasi kinerja pengembangan kapasitas untuk meninjau program peningkatan kapasitas, termasuk evaluasi pelatih dan nara sumber, kualitas materi dan instrumen pelatihan, dan perkembangan kapasitas peserta pasca pelatihan.
2)Sub Komponen 1B: Peluncuran Sistem Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa.
Kegiatan pada sub komponen 1B meliputi penyediaan bantuan teknis, pelatihan, peningkatan kapasitas, dan pengembangan pedoman teknis dan peraturan pelaksanaan yang relevan dalam peluncuran sistem penguatan kelembagaan yang dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah, termasuk untuk: (i) adopsi dan transisi system penguatan kelembagaan; (ii) peningkatan koordinasi dan pengawasan; (iii) penyelarasan dengan belanja daerah untuk program peningkatan kapasitas; dan (iv) pengawasan pembangunan daerah.
3) Sub Komponen 1C: Pengawasan dan Pengelolaan Data Desa.
Kegiatan pada sub komponen 1C meliputi: (i) Pengembangan perangkat pengelolaan keuangan desa yang kuat dan komprehensif; (ii) peningkatan, penguatan dan integrasi sistem data tingkat desa dengan sistem informasi manajemen Kemendagri; (iii) pengembangan sistem data dan dashboard yang terintegrasi; dan (iv) penguatan audit desa yang akan dilaksanakan dengan kerjasama erat dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
4) Sub Komponen 1D: Pemberian Layanan oleh Kecamatan.
Kegiatan pada sub komponen 1D dalam bentuk peningkatan pemberian layanan oleh kecamatan kepada pemerintahan desa di lokasi program.
Komponen ini akan terus memperkuat partisipasi dan akuntabilitas sosial dalam sistem pemerintahan desa dengan memanfaatkan sistem dan struktur fasilitator yang ada di Kementerian Desa maupun beberapa program lain yang mendukung pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Program-program ini akan didukung agar lebih fleksibel dan mudah beradaptasi dalam merespon kebutuhan dengan lebih baik, memfasilitasi inovasi dan pembelajaran silang untuk peningkatan kapasitas masyarakat.
Komponen 2 akan terbagi dan dilaksanakan dalam 4 (empat) sub komponen, yaitu:
1) Sub Komponen 2A: Penguatan Kapasitas Pendamping Desa.
Kegiatan pada sub komponen 2A meliputi: (i) pengembangan modul pelatihan yang berkaitan dengan akuntabilitas sosial, pemberdayaan
14
Pedoman Umum Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
masyarakat dan perencanaan partisipatif serta integrasi modul-modul ini ke dalam program pelatihan dan peningkatan kapasitas Pendamping Desa; (ii) pengembangan Sistem Manajemen Pembelajaran yang dijalankan secara digital untuk mentransisikan program pelatihan melalui pendekatan berbasis platform mulai tahun 2022; dan (iii) pengembangan platform digital, serta pedoman dan panduan teknis untuk penyedia layanan (P2KTD).
2) Sub Komponen 2B: Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Sistem Akuntabilitas Sosial.
Kegiatan ini untuk memperkuat kapasitas masyarakat dan sistem akuntabilitas sosial untuk lebih mendukung dan memastikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam forum musyawarah di Desa.
3) Sub Komponen 2C: Inovasi Digital dan Pembelajaran Masyarakat.
Pengembangan inovasi berbasis teknologi digital dengan mengumpulkan dan menggunakan data pembangunan desa untuk akuntabilitas sosial, terdiri dari: (i) peningkatan sistem pembelajaran masyarakat melalui Platform Akademi Desa 4.0, khususnya peer to peer learning dan pertukaran pengetahuan; (ii) pembuatan dan kurasi konten dan peningkatan sistem untuk mengakses dan mendistribusikan pengetahuan dengan lebih baik; (iii) pengujian berbagai inovasi dalam pembangunan desa, termasuk desa digital atau desa pintar dan sistem pelacakan partisipatif; dan (iv) pengembangan dan penyebaran program percontohan “Desa Cerdas” di 3.000 desa, bekerja sama dengan Kementerian Komonikasi dan Informasi.
4) Sub Komponen 2D: Dukungan Teknis dan Manajemen Program.
Kegiatan pada Sub Komponen ini meliputi: (i) Pengembangan, pengujian, dan peluncuran sistem akuntabilitas sosial dan perencanaan partisipatif; dan (ii) penyediaan dukungan untuk manajemen Pendamping Desa di tingkat daerah.
Tujuan komponen ini adalah untuk meningkatkan dan memperkuat koordinasi, harmonisasi peraturan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Komponen ini juga akan memperkuat landasan empiris dan proses perumusan kebijakan terkait pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di dalam dokumen-dokumen strategis pemerintah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025-2045.
Komponen ini dilakukan melalui kegiatan:
a. Sub Komponen 3A: Pengembangan Sistem Data Desa Terpadu
15
Pedoman Umum Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
Bappenas akan mengembangkan Sistem Data Desa Terpadu (Info Desa) untuk mengintegrasikan seluruh data dan Informasi terkait desa di tingkat pusat menjadi platform satu sistem (integrated system platform: one village one data). Pengembangan sistem pengelolaan data terintegrasi yang menggabungkan secara real time, metrik kunci untuk pembangunan desa di bawah satu sistem informasi (InfoDesa).
b. Sub Komponen 3B: Koordinasi dan Strategi Nasional
Kegiatan program akan memberikan dukungan untuk (i) penguatan fungsi dan peran koordinasi Kemenko PMK dalam UU Desa; dan (ii) pengembangan strategi nasional untuk peningkatan implementasi UU Desa melalui bantuan teknis, peningkatan pengawasan, dan kegiatan berbagi pengetahuan.
c. Sub Komponen 3C: Evaluasi Strategis dan Kebijakan Kepemimpinan Nasional
Bappenas akan melakukan evaluasi dampak terhadap komponen 1 dan komponen 2 P3PD melalui pelaksanaan studi baseline dan endline. Selain itu, Bappenas juga akan melakukan Evaluasi Tematik terhadap permasalahan penting dan khusus, kegiatan menejemen strategis yang mempengaruhi pelaksanaan P3PD, dan mendukung Kebijakan Strategis Pembangunan Perdesaan dalam Visi Indonesia 2045.
Pelaksanaan evaluasi dan kajian termasuk evaluasi dampak intervensi projek, kegiatan kepemimpinan dan strategi pengelolaan yang mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam dokumen kebijakan strategis termasuk Visi Indonesia 2045 dan RPJP (2025 -2045).
Dalam proses pelaksanaannya, PIU dari masing-masing komponen akan mengembangkan petunjuk teknis (Juknis) untuk menjalankan program sesuai dengan sasaran dan tujuan kegiatan masing-masing PIU mengacu kepada Project Appraisal Document (PAD), Amandment Loan Agrement. Pedum ini menjadi dasar dalam pengembangan juknis masing-masing PIU selanjutnya.