Saat ini desa menghadapi tantangan yang sangat mendesak, yakni penataan penyelanggaraan pemerintahan desa dalam mewujudkan kemandirian desa. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) pada 2023 dan 2024.
Demikian disampaikan Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta saat menutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa tahun 2023 Cluster Kupang, di Kupang, NTT, Selasa (31/10).
Chaerul Dwi Sapta menjelaskan, SDM aparatur desa dan para pengurus kelembagaan desa perlu dilatih karena mereka menjadi pihak yang sangat menentukan untuk kemandirian desa. Pelatihan ini sendiri digelar di 33 Provinsi. Program ini memiliki tujuan meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan serta mempercepat serapan APBDes (termasuk dana desa). “Prioritas kegiatannya yang mendorong percepatan pembangunan desa, pertumbuhan, dan ketahanan ekonomi masyarakat desa,” katanya.
Program ini juga untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang responsif, estraktif, regulatif, distributif dan kolaboratif serta senantiasa untuk tidak melanggar larangan. Selain itu, untuk meningkatkan koordinasi dan soliditas yang baik antara kepala desa dengan perangkat desa, dan pengurus kelembagaan desa dalam melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Meningkatkan sinergitas Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam percepatan pembangunan desa dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat desa dan berinovasi memajukan desa,” kata Chaerul.
Lebih lanjut Chaerul berharap, peningkatan kapasitas yang dilakukan akan bermuara pada peningkatan pemahaman, keterampilan, dan perubahan sikap aparatur desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran yang akan digunakan. “Dengan demikian, kualitas belanja di desa dapat ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat di desa,” imbuhnya.
Khusus pelatihan di Provinsi NTT, Chaerul menyebutkan sebanyak 5.156 aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 1.289 desa akan dilatih. Namun, ia mengakui, pelaksanaan pelatihan di NTT masih berjalan lambat dibandingkan dengan provinsi lain. Hal ini disebabkan transportasi untuk menjangkau ibukota provinsi sebagai lokasi pelatihan yang masih sangat terbatas.
Untuk itu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri sementara mengajukan adendum kontrak dengan pihak ketiga (EO) untuk pelaksanaannya dilakukan secara rayonisasi atau cluster. “Harapan kami dengan adendum ini, pelaksanaan kegiatan bisa tuntas sesuai target minggu ke dua bulan November,” pungkas Chaerul.